WICARAKATA

Bawaslu Tolak Laporan Gunawan-Rudi Soal Sengketa Pemilu Kedua, Bakal Dibawa ge MA?

Wicarakata.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menolak laporan pasangan calon Bupati Bogor perseorangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto.

Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Bogor, Halimi menyampaikan bahwa penolakan sengketa pemilu kedua yang diajukan pasangan Gunawan-Rudi itu ditolak lantaran tidak memenuhi syarat.

“Permohonannya ditolak karena tidak memenuhi syarat materil dan laporannya tidak dapat diregister,” kata Halimi Sabtu 13 Juli 2024.

Halimi menyampaikan bahwa penolakan itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 23 per Bawaslu 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Walikota dan Wakil Walikota dan bupati dan Wakil Bupati.

Ia menyebut, persyaratan sengketa ‘jilid dua’ pasangan Gunawan-Rudi ditolak lantaran syarat atau ketidaksesuaian dalil-dalil pemohon dengan petitum.

BACA JUGA:  Modi architecto eum ullam cum.

“Karena ketidaksesuaian dalil-dalil permohonan dengan petitum dan alat bukti dan daftar alat bukti tidak berkesuaian dalam hal-hal yang disampaikan di dalam permohonan pemohon,” jelas dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bakal Bakal pasangan calon Bupati Bogor perseorangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto, Arief Irfansyah menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan klien nya.

Ia mengaku, jika Bawaslu Kabupaten Bogor menolak laporan tersebut, pihak Gunawan-Rudi akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sejumlah komisioner KPU ke Mahkamah Agung (MA).

“Dari tim hukum, sudah menyiapkan beberapa langkah ke depan, misal Bawaslu menolak, maka kita akan melangkah uji materi ke MA,” kata dia.

Kemudian, pihak Gunawan-Rudi juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

BACA JUGA:  Qui et animi nostrum voluptatem soluta.

“Kemudian kita juga punya bukti ada pelanggaran dugaan kode etik dari ketua KPU (dan komisioner lainnya) yang akan dilaporkan ke DKPP. Kita tau DKPP ini sangat tegas dalam aturan, mudah-mudahan ini bisa juga jadi contoh supaya ketua KPU nya tidak main-main,” jelas dia.

Arief Irfansyah menjelaskan bahwa bukti dugaan pelanggaran kode etik yang dipegang oleh pihak Gunawan-Rudi, dipastikan mampu memberhentikan para komisioner yang terlibat di dalamnya.

“Iya, pelanggaran kode etik, sanksi nya pemberhentian itu secara aturannya. Sangat bisa (diberhentikan) kita tinggal tunggu. Artinya kita tetap sesuai aturan,” tutup dia.

Bagikan

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU