wicarakata.com – Kepolisian sektor Cileungsi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor), yang terjadi di Jalan Raya Cileungsi Jonggol, tepatnya di depan Taman Buah Mekarsari.
“Saat ini kami melaksanakan rilis pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian, disertai kekerasan terhadap pengendara ojek online (ojol) beberapa waktu lalu di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol,” ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra usai menggelar prescon di Aula Polsek, Jumat (12/7).
Untuk waktu kejadian tersebut terjadi pada Senin 1 Juli 2024 pada pukul 01.45 dini hari.
“Pelaku yang kita amankan ada 2, inisial DMN, dan AD serta 4 pelaku lainnya masih kita kejar (buron),” jelasnya.
Kompol Wahyu menuturkan tim Polsek mengamankan kedua tersangka ditangkap di daerah Bekasi.
“Modus operandi pelaku yakni DNM dan AD membawa motor korban dan saling berboncengan, sedangkan ART sebagai pelaku utama dan masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Kemudian inisial S sama masih dilakukan pengejaran yang bertugas mengacungkan celurit, sedangkan H dan LE, bertugas memepet korban dan mematikan kunci kendaraan.
“Modusnya mereka menggunakan 3 kendaraan motor dengan jumlah pelaku 6 orang. Kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan dan memanfaatkan situasi jalan yang gelap dan sepi,” jelasnya.
Bahkan keenam pelaku mempunyai tugas masing-masing, dengan memepet dan ada yang mengacungkan celurit dan fokus mengambil kunci sehingga kendaraan korban bisa dikuasai tersangka.
“Barang bukti yang kita amankan ada 3 motor baik yang digunakan tersangka maupun motor daripada korban,” pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga membawa baju dari korban milik ojol yang saat kejadian sempat melawan sebelum motornya berhasil dibawah kawanan pelaku.
“Pasal yang ditetapkan 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya.