WICARAKATA

Niat Transaksi, Pengedar dan Produksi Uang Palsu Ditangkap Polisi

Wicarakata.com – Hendak melakukan transaksi disebuah agen BRI Link, satu orang inisial EA ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu rupiah.

Selain menjadi pengedar, pelaku inisial EA juga memproduksi uang palsu disebuah kontrakan di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal.

“Selain mengamankan satu pelaku, kami juga mengamankan 29 kardus kertas bahan uang palsu dan satu buah printer dan sejumlah uang palsu sebesar Rp 2.550.000,” kata Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Aiptu Hendy Suhendi kepada wartawan.

Menurut Aiptu Hendy petugas agen BRI Link awalnya curiga dengan pelaku yang sedang melakukan transaksi uang tersebut.

“Saat dilakukan pengecekan benar, pecahanĀ  uang 50 ribu sebanyak dua lembar terbukti palsu, usai diperiksa petugas agen bank,” jelasnya.

BACA JUGA:  Aut sint quia dolores aut.

Bahkan sebelumnya korban juga selang tiga hari lalu sempat menerima transaksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu namun tidak diketahui pelakunya.

“Pelaku mengedarkan uang palsu sekaligus produksi disebuah kontrakan, dan tim Reskrim saat ini masih terus melakukan penyelidikan kasus ini

“Total 29 kardus dan satu buah printer, dan mengamankan satu unit mobil, diduga pelaku ada komplotan pengedar uang palsu,” ungkapnya.

Bagikan

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU