Wicarakata.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bermain uang pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMPN 3 Citeureup.
Hal itu ia lakukan merespons adanya dugaan sogok-menyogok antara wali murid dengan pihak sekolah untuk meloloskan PPDB.
“Disana dilakukan pembenahan karena sudah juga diduga oknum salah satu guru sehingga dilakukan pembetulan sehingga kita sudah mengarah kepada sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” kata Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bambang Tawekal, Kamis 11 Juli 2024.
Ia memastikan oknum guru yang juga operator PPDP itu akan disanksi dengan berat karena terbukti menerima uang dalam pelaksanaan PPDB.
“Inikan sudah ada mengambil uang pasti ada (sanksi) itu yang ngambil sekolah itu operator sekolah dengan memainkan tugas nya dan kami sudah meminta kepada kepala sekolah untuk ditindak secara internal dan sanksi dan yang paling berat hasil investigasi diberhentikan,” jelasnya.
Bambang menjelaskan bahwa oknum guru atau operator itu bukan pegawai pemerintah, melainkan tenaga atau guru honorer.
Ia mengingatkan, kepada seluruh operator PPDB agar tidak bermain dalam pelaksanaan PPDB yang berlangsung di Kabupaten Bogor.
“Statusnya itu honorer, kepada seluruh operator yang ada ikuti ketentuan mekanisme yang ada penunjuk pelaksanaan penunjuk teknis tentang PPDB itu ikutin,” tutup dia.